indate.net-Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan uang yang terjadi di Hotmen Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan seorang karyawan bagian manajer berinisial FA (31) yang menggelapkan uang Rp 172 Juta.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Bahwa pelaku telah bekerja di Hotmen Tajur selama satu Bulan sebelum melakukan tindakan penggelapan tersebut. Pada 15 Maret 2024, pelaku mengambil uang sejumlah kurang lebih Rp 172 juta dari loker tempat kerjanya.
"Dari total uang yang diambil, pelaku pertama kali mengambil Rp 50 juta untuk berjudi online. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 90 juta dan seterusnya digunakan untuk membayar hutang, membeli motor, laptop, dan handphone," ucap Bismo di Mako Polresta, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa(30/4/2024).
Masih kata Kapolresta , Setelah melakukan penggelapan tersebu pelaku melarikan diri dan melakukan perjalanan ke beberapa daerah, termasuk Bandung, Garut, dan Purwokerto.
"Selama pelariannya, pelaku menginap di hotel selama rentang waktu antara satu minggu hingga satu bulan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Ian)