-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Pencabulan 11 Anak Dibawah Umur di Tangkap Polisi

    Indate News
    28/05/24, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T09:04:07Z


    indate.net-Pelaku pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat berhasil di tangkap Polresta Bogor Kota.


    Pelaku yang kelahiran 1969, bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik.


    " Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota terkait dengan perbuatan cabuli dilakukan terhadap korban wanita anak-anak di bawah umur sebanyak 11 korban," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 28 Mei 2024.


    Bismo menjelaskan, pelaku memanfaatkan warung kelontong dan penyewaan sepeda miliknya sebagai sarana untuk mendekati korban. Anak-anak yang datang untuk membeli barang atau menyewa sepeda menjadi korban pencabulan oleh pelaku. 


    "Nah 11 orang (anak-anak) ini dilakukan pencabulan oleh pelaku, kemudian kita tangkap pelaku dan sudah dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.


    Kapolresta juga menegaskan pentingnya pengawasan dari orang tua untuk mencegah kejahatan serupa. 


    "Pesannya kepada masyarakat, terutama orang tua keluarga dari anak, siapa pun kalau misalnya keluar agar didampingi dan diawasi sehingga anak-anak kita tidak menjadi korban kejahatan," kata Kombes Pol Bismo.


    Lanjut Kapolresta, Selain penegakan hukum, Dinas Sosial dan UPT PPA dari Pemerintah Kota Bogor juga memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya sejak proses pelaporan hingga pasca kejadian. 


    Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak, yaitu Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


    "Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar," pungkasnya. (Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +