-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    2 Pelaku Pencabulan 6 Bocah Diringkus Polisi

    Indate News
    20/06/24, Juni 20, 2024 WIB Last Updated 2024-06-19T22:59:09Z


    indate.net-Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Kampung Rambutan Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 April 2024 lalu. 


    Kasatreskrim Polresta Bogor kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan polisi dari salah satu orang tua korban.


    "Kita baru mendapatkan laporan polisi nya pada tanggal 05 Mei 2024, yang dilaporkan oleh orang tua korban salah satu korban," kata Kompol Luthfi di Mako Polresta Bogor pada Rabu 19 Juni 2024.


    Setelah menerima laporan polisi, lanjut luthfi, dari Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan olah TKP.


    "Kita berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil kami amankan di bantu oleh masyarakat yang berada di sekitar TKP," ujarnya.


    Kompol Luthfi menjelaskan, dari kedua pelaku ini mereka mengakui, bahwa sudah melakukan kepada kurang lebih 6 korban yang masih di bawah umur baik perempuan dan laki-laki.


    "Dua pelaku ini berinisial MH (61) dan ML (48) yang mana dua pelaku ini merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan bangunan di sekitar TKP yang masih juga merupakan warga Kota Bogor," ucapnya.


    Lebih lanjut Ia menerangkan, pelaku memegang kemaluan maupun organ pribadi milik korban di dada dan di sekitar alat vital.


    "Setelah mereka melakukan aksi itu, mereka mengaku memiliki hasrat atau nafsu sehingga dari keterangan tersebut muncullah unsur pasal pencabulan tersebut," tuturnya.


    "Kami sudah menahan kedua pelaku ini sejak tanggal 05 Mei 2024 dan berkas perkara pun sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bogor. Bahkan sudah di kembalikan lagi ke penyidik, dan penyidik akan mengembalikan berkas kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian," sambungnya.


    Adapun aksi pelaku itu kita perkarakan pasal 76 E undang - undang perlindungan anak yang mana apabila perbuatan cabul itu menimbulkan korban lebih dari 1 orang maka akan di penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.


    Kata luthfi, para pelaku ini melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu yang berbeda dan korbannya berbeda-beda.


    "Jadi dari hasil pemeriksaan kami, kami sudah menemukan ada 6 korban yang dilakukan perbuatan cabul oleh kedua pelaku," papar Lutfi.


    "Kronologis nya ini, dilakukan pada sore hari menjelang maghrib, yang mana para pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini selesai melaksanakan pekerjaannya. Kemudian di sekitar TKP ada sebuah warung yang mana warung itu sering di datangi oleh anak -anak sekitar komplek," ungkapnya.


    Masih kata Luthfi, mereka datang ke TKP kemudian melakukan aksi cabul di sekitar TKP setelah mereka selesai melakukan pekerjaannya. Motif nya para para pelaku memiliki hasrat atau nafsu kepada korban.


    "Rata rata usia korban itu 10 - 14 tahun dan yang melapor adalah salah satu orang tua korban," pungkasnya. (*/Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +