indate.net-Peristiwa tawuran dan penganiyaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban dua orang meninggal dunia di lokasi berbeda terjadi lagi diwilayah hukum Polresta Kota Bogor.
Dimana peristiwa ini terjadi di kelurahan kayumanis kecamatan Tanah Sareal kota Bogor yang terjadi pada 11 Juni 2024 pukul 20.20 wib dan di Kejadian pertama terjadi di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, Kejadian pertama terjadi di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara. Di lokasi ini, korban berinisial MS mengalami luka tusukan di punggung sebelah kanan dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
" Tempat kejadian pertama ( TKP ) terjadi di Jalan Tumenggung Wiradireja, korban berinisial MS mengalami luka tusukan senjata tajam di belakang punggung sebelah kanan dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit," kata Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada awak media pada Rabu 19 Juni 2024.
Pengungkapan kasus ini, kata Luthfi, bermula dari informasi yang diterima dari rumah sakit tempat korban dirawat. Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima pelaku pada 13 Juni 2024.
"Pelaku-pelaku tersebut adalah AR, BY, S, NI, dan MS, dengan status pelajar, mahasiswa, dan tidak bersekolah. AR diketahui sebagai pelaku utama yang menggunakan celurit," ucapnya.
Insiden kedua terjadi di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, pada hari yang sama. Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan korban meninggal dan korban luka berat di rumah sakit terpisah sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari hasil pengecekan di dua rumah sakit tersebut dan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengidentifikasi bahwa kejadian di Kayumanis melibatkan dua kelompok sekolah dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor," jelas Luthfi.
Korban berinisial MN yang meninggal dunia mengalami luka tusuk di bagian leher akibat senjata tajam, sementara korban luka berat mengalami cedera parah di tangannya.
Polresta Bogor Kota menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, dengan 10 di antaranya adalah anak di bawah umur berstatus pelajar. Dua pelaku lainnya adalah dewasa dengan status pelajar di sekolah lain.
"Penangkapan dilakukan pada 13 Juni 2024 di berbagai lokasi, termasuk di rumah para pelaku, rumah saudara, dan sekitar sekolah mereka," tambah Luthfi.
Luthfi mengungkapkan bahwa kedua kelompok pelajar telah merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial dan membawa senjata tajam untuk melukai satu sama lain.
"Pelaku utama yang mengakibatkan korban meninggal berinisial MD, yang masih berstatus pelajar. Dia sudah mengakui menggunakan celurit," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Darurat atas perbuatan mereka. (*/Ian)