-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Operasi Narkoba di Kota Bogor Polisi Tangkap 26 Orang, Sita Sabu - Ganja

    Indate News
    16/07/24, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-15T22:15:33Z


    indate.net-Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 26 orang bandar dan kurir narkoba di wilayah Kota Bogor. Para tersangka diamankan dalam operasi yang digelar dari tanggal 5 sampai 14 Juli 2024.


    Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, hasil yang didapatkan ada 20 perkara dengan 26 orang tersangka.


    Dimana tersangka jenis sabu sembilan perkara dengan 11 orang tersangka, ganja tiga perkara dengan 4 orang tersangka, untuk tembakau sintetis ada empat perkara dengan enam orang tersangka.


    "Dari 26 tersangka ini diantaranya ada dua orang residivis, dimana barang bukti yang disita sabu sebanyak 491,25 gram, ganja 2,1 kilogram, dan tembakau sintetis 131 gram,"  kata Eka kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 15 Juli 2024.


    Lanjut Eka, dari yamg berhasil di ungkap  ini peredarannya di wilayah Bogor Utara ada lima perkara, Bogor Timur dua perkara, Bogor selatan dua perkara, Bogor Tengah satu perkara, Bogor Barat empat perkara dan tanah sareal lima perkara.


    Eka menjelaskan, para tersangka itu terdiri atas mahasiswa hingga pasangan suami-istri dan para tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam peredaran narkoba.


    "Dari 26 tersangka ini terdapat salah satunya adalah pasangan suami istri yang nekat mengedarkan narkotika. Kemudian, selain itu, ada pula dua orang di (kecamatan) Tanah Sareal yang salah satunya seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bogor ini menjadi kurir atau bandar narkoba,"  ucapnya.


    "Kemudian, ada pula tersangka yang didapat di Sukaraja, ini pun barang buktinya narkotika jenis ganja dengan barang bukti ganja 1 kilogram," sambung Eka.


    Dari 26 tersangka untuk narkoba jenis tanaman maka undang-undang yang dikenakan adalah pasal 111 ayat satu dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, dan ayat dua, 5 tahun sampai 20 tahun penjara.


    "Sedangkan untuk narkotika jenis bukan tanaman dikenakan pasal 112 untuk ayat satu ancaman hukuman 4 - 12 tahun penjara, kemudian untuk ayat dua, 5 - 15 tahun penjara bahkan sampai hukuman mati ," pungkasnya. (Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +