-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Amankan 3 Pelaku Tawuran Bersajam di Kota Bogor

    Indate News
    23/07/24, Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T23:21:55Z


    indate.net-Aksi tawuran kembali terjadi di kota Bogor tepatnya di jalan Achmad Adnawijaya, Kecamatan Bogor Utara, pada Kamis malam 18 Juli 2024.


    Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengeroyokan dan pembancokan yang menyebabkan korban terluka parah.


    "Dua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan di Makopolresta Bogor Kota. Sedangkan satu pelaku masih berada di rumah sakit," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol, Bismo Teguh Prakoso di Mako Pokresta Bogor Kota, Senin (22/07/2024).


    Kapolresta Menjelaskan, Kejadian tersebut berawal dari masing-masing pihak ini bertemu di D’Colonel Cafe, Jalan Achmad Adnawijaya pukul 18.30 WIB.


    Lanjut Ia, Pada saat tawuran pecah, ada petugas yang tengah patroli melintas di jalan tersebut kemudian melakukan tembakan peringatan ke udara guna menghentikan aksi yang sangat membahayakan warga yang melintas.


    “Para pelaku berlarian mengibaskan senjata tajam dan berulang-ulang. Kehadiran petugas ini berupaya untuk menghentikan adanya korban dan tindak pidana dengan tembakan peringatan ke udara,” terangnya.


    Bismo mengatakan, mereka tidak menghentikan aksinya. Setelah tembakan peringatan ke udara kedua dari petugas, mereka mulai meninggalkan lokasi.


    Namun, ketika satu kelompok yang bertikai itu lari ke arah Taman Corat-coret, kelompok satunya terus mengejar hingga pengeroyokan dan pembacokan terjadi kepada korban.


    “Petugas juga terus mengejar kelompok pelaku. Ternyata di depan SMP Pandutama dari pelaku menendang korban sehingga terjatuh. Kemudian, korban meringkuk melindungi kepala dan dibacok berkali-kali di TKP itu,” katanya.


    "Ketika tembakan peringatan ke udara ketiga tidak dihiraukan oleh para pelaku. Kemudian dilanjutkan dengan tembakan berikutnya diduga mengenai salah satu pelaku,” tambahnya.


    Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Selain para pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah senjata tajam.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan  UU nomer 23 tahun 2002 Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara yang mengakibatkan korban luka berat.


    "Dan juga menerapkan Pasal 1 ayat 1 UU nomer 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Bismo.


    Sementara untuk pelaku yang terluka tembak saat ini masih dilakukan observasi di rumah sakit dengan kondisi sudah stabil.


    “Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yang dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Bogor kondisinya stabil, masih dilakukan observasi, sadar bisa berkomunikasi dan kemarin dilihat main Hp,” ucapnya.


    "Dan untuk biaya pengobatanya semua di tanggung oleh kapolresta Bogor kota sebagai wujud pengayoman kita kepada semua warga masyarakat," pungkasnya. (Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +