-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Promosikan Situs Judi Online, 2 Admin Akun Medsos Diciduk Polisi

    Indate News
    30/07/24, Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T10:48:35Z


    indate.net-Polisi menangkap dua orang pemuda berinsial MN (23) dan AF (22 tahun) yang merupakan admin akun media sosial wartalofficial karena mempromosikan situs judi online (judol).


    Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq melalui Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kedua pelaku diamankan karena mempromosikan empat situs judi online di media sosial (medsos) dan mereka juga kerap mengunggah video aksi-aksi sekelompok remaja bersenjata tajam di Instagram untuk menambah jumlah pengikutnya.


    “Akun wartalofficial ini ada 16 ribu followers. Dan yang kami pantau bukan hanya judi online, tetapi kegiatan anak-anak muda yang menggunakan senjata tajam yang sengaja di-posting untuk menambah followers agar di-endorse oleh pemilik judi online,” kata Luthfi di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 30 Juli 2024.


    Lanjut Luthfi, dari hasil pemeriksaan mereka mengaku mendapat upah dari mempromosikan situs judi online tersebut antara Rp350 sampai 900 ribu per minggu. Dan keuntungan yang didapatnya digunakan untuk nongkrong bersama rekan-rekannya.


    Bukan hanya itu, kata Luthfi,  para pelaku yang berstatus sebagai pelajar ini juga masuk dalam kelompok remaja yang kerap membuat kerusuhan di wilayah Kota Bogor.


    “Kedua pelaku ini latar belakang sekolahnya berbeda, namun tempat tongkrongannya sama di salah satu warung di dekat perumahan di wilayah Kecamatan Bogor Timur,” ungkapnya. Pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman berkaitan dengan transaksi keuangan dari mempromosikan situs judi online tersebut.


    “Kami saat ini masih mendalami terkait uang baik pentransfer maupun yang menerima transfer. Karena kami harus berkoordinasi dengan pihak perbankan juga,” jelas Luthfi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  “Ancamannya hukuman pidana penjara 10 tahun,” tutupnya. (*/Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +