-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Data Pribadi

    Indate News
    28/08/24, Agustus 28, 2024 WIB Last Updated 2024-08-28T10:03:07Z


    indate.net-Satreskrim Polresta Bogor Kota pada Sabtu 24 Agustus 2024 berhasil  menangkap dua pelaku berinsial MR (23) dan L (51) atas kasus Phising Cybercrime yang melibatkan pencurian data.


    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka MR dan L  di dua lokasi yang berbeda di Kota Bogor, berawal dari adanya informasi tentang praktik pencurian data identitas kependudukan.


    “MR ditangkap di Kampung Muara RT 04 RW 11, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Kecamatan Bogor Barat dan L ditangkap di Gang Sakura RT 02 RW 11, Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor," kata Bismo kepada awak media, Rabu (28/8/2024).


    Bismo menjelaskan, MR ditangkap saat sedang merigistrasi kartu perdana Indosat dan memasukan SIM cardnya ke enam unit handphone, dimana di dalamnya sudah terpasang aplikasi Handsome.


    “Setelah memasukan SIM card, lalu muncul SMS pemberitahuan dari nomor 4444 untuk registrasi NIK, KK lalu pelaku masuk ke aplikasi Handsome," ujarnya.


    "Kemudian pelaku mengklik kurang lebih dua menit dan muncul SMS beserta NIK dan KK diduga milik orang kemudian pelaku. Lantas masuk ke playstore mendownload game, dan otomatis kartu teregister atas nama orang lain,” sambung Bismo.


    Dimana dalam menjalankan aksinya, Lanjut Bismo, MR menggunakan perangkat handphone milik PT Nusapro Telemedia Persada. “Tersangka L adalah kepala cabang perusahaan tersebut," ucapnya.


    Bismo menduga, motif pelaku melakukan pencurian identitas adalah untuk menutupi target penjualan SIM card agar mendapatkan keuntungan.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomerr 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang nomer 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.


    "Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp 75 Juta untuk manipulasi data kependudukan dan untuk pelanggaran perlindungan data pribadi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya. (*/Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +