-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional 2024 Hasilkan 12 Rekomendasi Perkuat Pengelolaan Zakat

    Indate News
    05/09/24, September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T08:28:46Z


    indate.net-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menutup Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Tingkat Nasional 2024 yang digelar selama dua hari, 2-3 September 2024 di Bogor. Rakornas UPZ diikuti 142 peserta yangterdiri atas UPZ Kementerian, UPZ Lembaga Negara, UPZ BUMN, dan UPZ Swasta.


    Kegiatan Raker UPZ BAZNAS ini diselenggarakan berdasarkan amanah Perbaznas No.2 Tahun 2016 Pasal 44 tentang Penyusunan RKAT UPZ Tahun 2022. 


    Komitmen bersama Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional 2024 ini dibacakan oleh Deputi 1 BAZNAS RI Bidang Pengumpulan M. Arifin Purwakananta, dan disaksikan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS RI, Mo Mahdum.


    Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, M.A., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan M.Si., Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan dan Umum Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional H. Achmad Sudrajat, Lc., MA., Deputi 2 BAZNAS RI Bidang Pendistribusian Dr. H.M. Imdadun Rahmat, M.Si., serta para perwakilan dari UPZ BAZNAS RI.


    “UPZ merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari BAZNAS. Keduanya adalah satu kesatuan yang saling melengkapi dalam mewujudkan kesejahteraan umat,” ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., di Bogor, Selasa malam (3/9/2024).


    Dalam kesempatan tersebut, Kiai Noor menyoroti sejumlah masalah sosial yang memerlukan perhatian untuk dibantu, baik yang di Indonesia maupun di internasional, seperti di Palestina dan Sudan.


    Lebih lanjut, Kiai Noor mengapresiasi UPZ BAZNAS yang telah berkontribusi besar mengumpulkan bantuan yang diamanahkan oleh para muzaki, sehingga bantuan dapat disalurkan untuk membantu berbagai permasalah social dan ekonomi.


    Kiai Noor juga mengingatkan, kepada seluruh UPZ untuk terus berpegang teguh pada prinsip 3A, yaitu Aman Syariah, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, dalam pengelolaan ZIS. Menurutnya, prinsip ini telah menjadi landasan kuat yang membuat BAZNAS dapat menjalankan tugasnya dengan sukses dan transparan.


    “Apa yang kita lakukan bersama ini lebih dari sekadar pekerjaan rutin. Kita semua, baik di BAZNAS maupun UPZ, adalah bagian dari perjuangan fisabilillah. Ini adalah tugas keagamaan yang harus kita emban dengan sepenuh hati,” tegasnya.

    Berikut ini adalah 12 poin Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional 2024:

    1. Mengoptimalkan pembentukan dan peran UPZ BAZNAS dalam melakukan dakwah dan pengelolaan zakat;

    2. Memperkuat kelembagaan dan kedudukan BAZNAS RI sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) serta mewujudkan terintegrasinya UPZ BAZNAS tingkat nasional dengan segala elemen yang mendukung ekosistem pengelolaan zakat;

    3. Mendorong transformasi digital dalam aspek perencanaan, pengumpulan, penyaluran, pengendalian dan pelaporan dengan memanfaatkan SIMBA UPZ;

    4. Mendorong pimpinan di kementerian, lembaga, BUMN dan Swasta di masingmasing lembaga/instansinya untuk melaksanakan penguatan dalam aspek perencanaan, pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan;

    5. Mendorong peningkatan penyaluran ZIS UPZ BAZNAS tingkat nasional tahun 2025 dengan menguatkan kolaborasi program penyaluran antara BAZNAS RI dan UPZ BAZNAS tingkat nasional dengan prioritas penyaluran untuk penurunan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, peningkatan akses dan pendayagunaan ZIS kepada kelompok mustahik dan disabilitas;

    6. Meningkatkan partisipasi aktif seluruh UPZ BAZNAS tingkat nasional dalam peningkatan pengumpulan dan pelayanan tahun 2025 untuk mencapai kepuasan dan kenyamanan muzaki atau donatur;

    7. Mendorong penguatan profesionalisme Amil UPZ melalui kebijakan pengembangan dan peningkatan kapasitas dan kompetensi melalui sertifikasi Amil Zakat;

    8. Mendorong penguatan branding BAZNAS dan UPZ pada muzaki melalui bukti setor zakat (BSZ) dan laporan muzaki lainnya;

    9. Menguatkan penataan dan pengimplementasian SOP BAZNAS serta prosedur standar layanan dan pengelolaan zakat melalui implementasi Perbaznas No 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ);

    10. Menjunjung penegakan kode etik amil, memperkuat pengendalian internal serta menjaga netralitas;

    11. Menguatkan perencanaan pengelolaan zakat dengan menjadikan perencanaan sebagai acuan dan salah satu alat pengendalian yang transparan dan akuntabel serta konsistensi dalam penerapan pelaksanaan audit dan kontrol;

    12. Berpartisipasi aktif menghadiri setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS RI dalam rangka menindaklanjuti hasil Rekomendasi RAKER UPZ BAZNAS Tingkat Nasional Tahun 2024.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +