indate.net-Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus premanisme yang melibatkan penggunaan senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Konferensi berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, pada Senin 7 Oktober 2024.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial J (28), warga Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 6 Oktober 2024. Pelaku J diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023.
"Pelaku J melakukan aksi premanisme dengan cara meminta uang secara paksa disertai ancaman dan kekerasan terhadap para pedagang di Pasar Merdeka," ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Lanjut Kombes Bismo, saat dilakukan penggeledahan di kendaraan milik pelaku, ditemukan sebilah golok yang diakui miliknya, serta selongsong peluru gotri yang diamankan dari penginapannya.
"Hasil tes urine dari pelaku juga menunjukan positif menggunakan methamphetamine," ungkapnya,
Kombes Bismo menambahkan bahwa golok yang dibawa pelaku digunakan untuk mengancam para pedagang yang tidak memenuhi permintaan uangnya, sehingga sangat memberatkan pedagang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor dan menjadi saksi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aksi premanisme. Dengan melapor, kita bisa menjerat pelaku secara maksimal," jelasnya
"Masyarakat bisa menghubungi hotline Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057 atau call center 110," sambung Kombes Bismo.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami berkomitmen untuk terus menggelar operasi premanisme, baik di Pasar Merdeka maupun di seluruh wilayah Kota Bogor, demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif. Sebagai langkah preventif, kami juga mendirikan pos keamanan terpadu yang dijaga selama 24 jam oleh personel Polresta Bogor Kota, Korps Brimob Resimen 1 Kedung Halang, TNI, serta Pemkot Bogor," pungkas Kapolresta Bogor Kota.(*)