-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Ciduk Selebgram AJP Dalam Kasus Perjudian Online

    Indate News
    30/10/24, Oktober 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-30T13:31:32Z


    indate.net-Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Kembali  berhasil menangkap seorang selebgram cantik berinisial AJP (25) yang berprofesi sebagai DJ terkait tindak pidana perjudian online. 


    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, yang mengindikasikan adanya aktivitas perjudian online oleh selebgram berinisial AJP.


    Pelaku ditangkap oleh TIm Sat Reskrim pada Rabu 28 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB  di Jalan Kapten Muslihat No. 18, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.  


    "AJP dituduh mengiklankan situs judi online ‘KOIN PLAY’ melalui akun Instagram-nya dengan username @callme__pe, yang memiliki 44.900 pengikut.” Kata Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (30/10/2024)


    Pada saat dimintai keterangan , AJP mengakui bahwa ia menerima tawaran dari seseorang bernama JENNIFER untuk mempromosikan situs tersebut, antara 9 hingga 27 Oktober 2024, dengan bayaran sebesar Rp 3.650.000 untuk dua kali posting sehari selama sebulan.


    "Ia juga pernah mengiklankan situs judi online lain, ZARAPLAY, dan menerima pembayaran Rp 2.500.000," ungkapnya.


    Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah mengiklankan situs judi online melalui akun Instagram. 


    "Motifnya adalah mencari keuntungan tambahan dari promosi judi online," katanya.


    Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, 1 unit HP merk iPhone 11 warna putih, 10 lembar bukti screenshot postingan iklan judi online di akun Instagram dan 1 lembar bukti penerimaan uang sebesar Rp 3.650.000.


    "Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10.000.000.000," tegasnya. (*/Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +