-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Bogor Kota Tangkap 23 Pelaku Kasus Narkoba

    Indate News
    29/10/24, Oktober 29, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T16:44:39Z


    indate.net-Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dan mengamankan 23 orang tersangka dari beberapa wilayah di kota bogor.


    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 18 kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Sinte.


    " Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor kurang waktu sejak 18 September hingga 22 Oktober 2024 berhasil mengungkap 18 kasus Narkoba," terang Bismo dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa, 29 October 2024.


    Dimana pada Kasus Sabu Terdapat 8 laporan polisi dengan total 11 tersangka, di antaranya dua residivis R.H (37) dan I.N (34), Kasus Ganja ada 1 laporan polisi dengan 1 tersangka  A.I.S (30), sendangkan untuk Kasus Tembakau Sintetis ada 8 laporan polisi dengan 10 tersangka berusia antara 17-26 tahun dan Kasus Obat Keras Tertentu (OKT) ada 1 laporan polisi dengan 1 tersangka berinisial M.A.M (21).


    Dari 23 tersangka yang ditangkap, kata Bismo, dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkoba jenis ganja pada tahun 2018 dan 2017. Para tersangka ini kini terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    " Polresta Bogor Kota berhasil menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, yaitu Sabu: 96,31 gram, Ganja: 36,51 gram, Tembakau Sintetis: 870,27 gram, Obat Keras Tertentu (OKT): 1061 butir," paparnya.


    Adapun lokasi peredaran narkotika ini kata Kapolresta, terdeteksi di beberapa wilayah di Kota Bogor, seperti di Wilayah Bogor Utara: 3 kasus, Wilayah Bogor Timur: 3 kasus, Wilayah Bogor Selatan: 4 kasus, Wilayah Bogor Tengah: 2 kasus, Wilayah Bogor Barat: 4 kasus dan Wilayah Tanah Sareal: 2 kasus


    " Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah pengungkapan industri rumahan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Bogor Barat. Tersangka M.R (18) ditangkap di kediamannya di Perumahan Kartika Dramaga, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor," bebernya.


    Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Bismo, kM.R, mengaku bekerja di bawah arahan seorang tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Mastono. 


    "Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah peralatan dan bahan produksi, termasuk tembakau murni, plastik klip, dan cairan sintetis yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis," ujarnya.


    Selain itu, dalam kasus lainnya, tersangka S (36) diamankan di kediamannya di Kampung Kramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara. Di lokasi tersebut.


    "Petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. S diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang DPO bernama Dulur, dan bertindak sebagai perantara dengan metode distribusi sistem tempel," kata Bismo.


    Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan, ancaman Pidana Bagi Para Tersangka dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat tegas, termasuk hukuman penjara seumur hidup untuk beberapa kasus. 


    "Para tersangka diancam dengan Pasal 114: Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan Pasal 111: Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar untuk pelanggaran berat dengan barang bukti di atas 1 kilogram ganja atau 5 gram sabu," tegas Eka.


    Sedangkan untuk pelaku yang menyalahgunakan obat keras tertentu, ancaman pidana juga ditegaskan dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar," pungkasnya.  (*/Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +