-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BNN RI Gelar Focus Group Discussion di Sentul City Bogor

    Indate News
    25/11/24, November 25, 2024 WIB Last Updated 2024-11-25T10:27:22Z


    indate.net-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat sinergi dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.


    Kegiatan yang bertajuk Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2024 digelar di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 25 November 2024.


    Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hukom, mengatakan, pentingnya penyamaan persepsi antara berbagai pemangku kepentingan. 


    “Kami memiliki kewajiban moral untuk mengumpulkan semua stakeholder terkait, seperti penyidik, kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Polri, BNN, Kementerian Sosial, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga Kementerian Hukum dan HAM, untuk terus menyamakan persepsi,” ucapnya.


    Marthinus juga menyoroti pelaksanaan proses assessment terpadu untuk mengurai berbagai masalah hukum di bidang narkotika, khususnya yang menyangkut para pengguna. 


    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pengguna narkotika diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Namun, dalam praktiknya, proses ini kerap menemui tantangan, terutama dalam membedakan antara pengguna dan pengedar.


    “Ketika seseorang ditangkap, dilakukan assessment untuk menentukan apakah dia pengguna atau pengedar, berdasarkan data intelijen dan hasil penyelidikan. Hasil assessment ini akan menjadi rekomendasi yang dilengkapi dalam berkas perkara dan menjadi dasar keputusan hakim, termasuk keputusan rehabilitasi jika direkomendasikan,” jelasnya.


    Dalam Kegiatan itu, ia juga menanggapi maraknya kios-kios yang menjual narkotika jenis obat-obatan keras tertentu terlarang. Ia menjelaskan bahwa penanganan terhadap kasus tersebut bergantung pada jenis barang yang dijual.


    “Kalau yang dijual adalah narkotika, BNN atau Polri yang akan menanganinya. Namun, jika itu berupa obat-obatan terlarang, maka itu berada di bawah kewenangan Polri dan Badan POM, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan,” terangnya.


    Ia juga mengingatkan bahwa modus operandi pengedar narkoba semakin canggih. Menurutnya, para pelaku terus mencari cara untuk menghindari jeratan hukum, sehingga penegak hukum harus mampu mendahului mereka dengan mempelajari potensi perubahan modus operandi.


    “Penyidik harus selalu lebih maju dengan mempelajari perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pelaku. Ini adalah upaya kita untuk memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum berjalan efektif,” pungkasnya. (*/Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +