indate.net-Sat Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu sebulan berhasil mengungkap 29 kasus penyalagunaan atau peredaran gelap narkoba. Beragam jenis narkoba disita mulai dari sabu hingga jenis obat keras tertentu.
Wakapolres Bogor Adhimas Sriyono Putra menyebut dimana Sat Narkoba Polres Bogor selama bulan Oktober dapat mengungkap 29 perkara penyalahgunaan atau peredaraan gelap narkoba.
"Dari 29 perkara yaitu 14 perkara penyalahgunaan jenis sabu, 1 perkara narkotika jenis ganja, 7 perkara tembako sintetis (sinte) dan 7 perkara jenis obat keras tertentu," kata Adhimas kepada awak media di Mako Polres Bogor, Jumat (1/11/2024).
Dimana dari perkara narkoba tersebut Adhimas mengatakan, telah diamankan kurang lebih 37 tersangka. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti dari para pelaku berbagai jenis narkoba.
"Jadi barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 292,19 gram, ganja 527 gram, tembakau sintetis 237,16 gram dan 4697 butir jenis obat keras tertentu," ungkapnya.
Sedangkan modus operandi yang dipakai para tersangka adalah dengan cara sistem tempel, kemudian cash on delivery (COD) ada juga transaksi langsung dan sistem gendong.
"Pasal ditersangkakan jenis ganja yaitu Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dengan ancaman pidana 5 tahun. Kemudian Pasal 435 tentang Kesehatan, itu sama ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 436 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (Ian)