-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pembangunan Ulang Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal, Warga Kelurahan Tanah Baru Pertanyakan Respon Pemkot

    Indate News
    29/12/24, Desember 29, 2024 WIB Last Updated 2024-12-29T00:08:18Z


    indate.net-Pengurus RT 03 RW 10 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor Pertanyakan  Respon Pemkot Bogor Terkait Rencana Pembangunan Ulang  Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH).


    Sejak dimenangkannya Pihak MIAH saat melawan Pemkot Bogor dalam  persidangan soal Pembekuan dan Pencabutan IMB MIAH, dan akhirnya inkracht, warga di RT 03 RW 10 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, menjadi resah dengan situasi akhir-akhir ini. 


    "Iya kami jadi bertanya-tanya, sebetulnya apakah dulu Pemkot Bogor sudah benar dalam mengkaji persyaratan ijin MIAH", terang Dharma Setiawan, selaku Pengurus RT 03 RW 10 Kel. Tanah Baru Kec. Bogor Utara Kota Bogor. 


    "Ya sebetulnya bukan hanya persoalan warga di RT 03 RW 10 saja kenapa dulu menerima sekarang menolak, tapi juga butir-butir persyaratan yang lain dalam hal ijin pendirian rumah ibadah, termasuk  dalam hal teknis lingkup Sosial Kemasyarakatan", lanjut Dharma. 


    Dijelaskan oleh Dharma, sebetulnya pada saat akan  merenovasi total, pihak MIAH sudah meminta tanda tangan warga RT 03/10 Kel. Tanah Baru. 


    "Saat itu, kira-kira tahun 2016, pihak MIAH meminta tanda tangan warga RT 03, tapi Pak RW nya saat itu nggak tanda tangan, karena khawatir ada masalah yang lain lagi, jadi ya sebetulnya kurang -legitimate-lah  sosialisasinya", terang Dharma. 

    Namun dijelaskan oleh Dharma, saat itu kondisinya berbeda. 

    Pada saat itu belum pernah ada konflik,  dugaan persyaratan ijin yg kurang, demo ataupun ribut-ribut lainnya,  bangunan MIAH-pun masih ada, bahkan pada awalnya, tokoh-tokoh masyarakat yang paling dihormati juga mendukung MIAH, namun berubah menjadi menolak setelah mengetahui pemahaman dari jamaah MIAH. 


    "Nah kami saat itu juga sama, kan karena belum  ada alasan menolak MIAH maka kami tanda tangan. Jadi setelah kami tahu ada masalah, maka kami juga tidak lagi mendukung",  lanjut Dharma. 


    Setelah  terjadinya banyak masalah bermunculan dan  kemudian malah mencuat semakin ramai, akhirnya warga RT 03/10  pada tahun 2023 berinisiatif mendirikan Masjid sendiri yang bernama Masjid Al Aslam Al Haad.


    "Ini adalah Masjid warga RT 03 RW10, yang menunjang kegiatan ibadah warga, dan terbuka untuk umum, dipakai Jumatan juga," jelas Dharma


    Masjid baru ini jelas sangat berbeda dengan MIAH yang pada saat masih berdiri, pengurusnya cuma 1 atau 2 orang warga, sisanya orang luar yg jauh².


    "Dulu itu apalagi rata-rata jamaahnya orang jauh,  jadi kami tidak lagi butuh MIAH", lanjut Dharma. 


    MIAH sendiri lokasinya  secara administratif  memang ada di RT yang sama, yaitu di RT 03/10 Kel. Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.


    "Buat siapa MIAH itu sekarang mau dibangun ? Apa buat warga yang jauh-jauh saja yang kelompoknya segolongan saja ? ", terang Dharma. 


    Daripada dilanjutkan (pembangunan MIAH, red), sementara sebagian masyarakat di Kota Bogor menolak dan akhirnya malah bisa memicu terjadinya bentrok-bentrok yang tidak diinginkan, atau ancaman bahaya di masa depan, yang tidak diketahui dari mana,  Dharma menghimbau agar MIAH dibatalkan saja, atau dipindahkan yang jauh saja, sebab di RT 03/10 sudah ada Masjid. 


    "Kenapa sih memaksa ada Masjid lagi di RT yang sama ? Apa itu tidak berlebihan dan mubazir? Apalagi ada kontroversi, dan akhirnya malah warga RT 03 yang dirugikan karena terganggu terus menerus dengan konflik, belum lagi dulu lingkungan kami di RT 03 dan RT 02 jadi macet setiap ada kegiatan di MIAH ", pungkas Dharma.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini