indate. net-Kota Bogor - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 9 orang pelaku curanmor roda empat yang sering beraksi di wilayah Kota Bogor, Cianjur Bogor dan Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam Konferensi pers pada Kamis, 19 Desember 2024.
" Polresta Bogor Kota mengungkap jaringan pencurian mobil dengan mengamankan sembilan orang tersangka. Kasus ini melibatkan berbagai peran, mulai dari pencari sasaran, pengawas, hingga eksekutor yang langsung mencuri mobil," terang Kombes Pol Bismo.
Kemudan mobil-mobil yang dicuri, Kata Bismo, dijual kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp7 juta hingga Rp12 juta.
" Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi di Sukabumi, dan diwarnai insiden dramatis. Sebuah mobil Honda Brio yang dikendarai oleh salah satu tersangka menabrak anggota polisi yang tengah bertugas, sehingga menyebabkan beberapa polisi mengalami luka-luka," ungkapnya
Pada akhiranya Polisi berhasil mengamankan semua tersangka beserta barang bukti seperti Bor, Kunci Leter T, STNK dan Mobil.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkas Bismo. (*/Ian)