indate.nett-Empat orang dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 26 Desember 2024 lalu, di perumahan Kota Wisata Cluster Salzburg, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Gunung Putri.
Para pelaku yang berjumlah enam orang berhasil membawa kabur satu unit mobil Pajero berwarna hitam.
Dalam press rilis di Mapolres Bogor, Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan, dimana keenam pelaku melancarkan aksinya ketika rumah korban sasaranya dalam keadaan kosong yang digembok dari luar.
"Mereka kemudian mencongkel gemboknya dan masuk ke dalam rumah, tiga orang masuk dan tiga lainnya mengawasi dari luar," kata Kapolsek Gunung Putri kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Lalu, para pelaku masuk untuk mengambil barang-barang berharga milik korban yang ada di dalam rumah, serta membawa kabur mobil Pajero yang terparkir di area tersebut.
Selain itu, para pelaku juga sempat melakukan aksi kekerasan terhadap korbannya yang mengetahui aksinya itu dengan menguncinya di dalam kamar.
Setelah kejadian, keenam pelaku melarikan diri. Kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DA di wilayah Jakarta sedangkan pelaku HS, N dan ZA ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
"Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang diambil oleh para pelaku di Palembang, dan juga satu unit mobil Toyota Inova warna abu-abu yang digunakan pelaku jalan dari Palembang," ujarnya.
Lebih lanjut Robby mengatakan, untuk dua pelaku lainnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Yang dua sudah teridentifikasi," bebernya.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku yang telah tertangkap dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dalam Pasal 365 Ayat 2 KUHP. "Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," tegasnya. (Ian)