indate.net-BOGOR - Anak seorang pengacara yaitu Abraham M (27) membunuh satpam, Septian (36) di Jalan Lawanggintung, dengan sadis dan kejam. Pembunuhan dipicu lantaran pelaku kesal karena korban sering melaporkan kepada ibunya bahwa dia sering pulang larut malam.
“Tersangka merasa kesal kepada korban karena sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam, sehingga tersangka sering dimarahi oleh ibunya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Senin (20/1/2025).
Korban diketahui bekerja di rumah orangtua pelaku sebagai satpam. Rumah tersebut tidak hanya sebagai tempat tinggal pelaku bersama orangtuanya, namun juga kantor PT Laduta Car Rental atau rental penyewaan mobil sekaligus kantor hukum Berlin Pandiangan & Rekan. Hal itu terlihat dari papan nama yang terpampang di depan rumah pelaku.
Aji menuturkan, pelaku menghabisi nyawa korban pada Jumat 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Mulanya, pelaku menghampiri korban yang sedang tidur di pos satpam. Pos itu lokasinya berada di depan rumah pelaku. Pelaku kemudian menusuk tubuh korban sebanyak 22 kali. Tak hanya itu, pelaku juga menggorok leher korban dengan pisau.
Abraham akhirnya ditangkap setelah sang sopir majikan melaporkan kejadian pembunuhan ini ke polisi. “Berdasarkan hasil otopsi terdapat 22 luka. Terakhir digorok di bagian leher. Luka di leher kiri yang sampai mengiris pembuluh nadi leher menyebabkan korban meninggal,” tandasnya.
Aji mengungkapkan, pelaku membunuh korban dengan menggunakan pisau yang dibeli di salah satu toko alat rumah tangga beberapa jam sebelum kejadian.
“Pukul 20.05 WIB tersangka membeli pisau dan barang barang yang digunakan alat untuk melakukan tindak pidana tersebut. Itu kami temukan struk pembelian pisau tersebut,” kata dia.
Selain pisau, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah palu besi, sepasang sepatu hitam milik tersangka yang berlumuran darah dan satu buah ikat pinggang. Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menambahkan, perbuatan pembunuhan dilakukannya dengan perencanaan. “Aksi tersangka ini dilakukan dengan direncanakan. Karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tegas Eko.(*)