-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Pembunuhan di Jalan Perintis Kemerdekaan Bogor Berhasil Diringkus Polisi

    Indate News
    22/02/25, Februari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-02-21T22:14:06Z


    indate.net-Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pembunuhan terhadap Rojali (45) yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar Pukul 03.00 WIB.


    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, Satreskrim Polresta Bogor Kota di bantu Polres Bogor Kabupaten berhasil manangkap pelaku di wilayah Jakarta. 


    "Kita sudah mengamankan pelaku yaitu berinisial YN (36) atas tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," ujar Kombes Pol Eko Prasetyo kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, pada Kamis 21 Februari 2025.


    Ia menjelaskan, pada saat kejadian, pelaku membacok korban dengan menggunakan golok pada bagian helm yang digunakan korban, kemudian mengenai bagian pundak sebelah kiri.


    "Setelah itu, korban lari sama tersangka ini di kejar terus ditusuk wajahnya itu sebanyak dua kali, korban saat itu sudah sekarat tidak berdaya, lalu dibawa dimasukan kemobil berkeliling dan dibuang di seputar kawasan BNR," kata Kapolresta. 



    Kata Kombes Pol Eko, Adapun motif dari kejadian ini, tersangka marah karena korban sengaja menyerempet mobil yang dikendarainya. "Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa,”   ucapnya.


    Lanjut Kombes Pol Eko, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi F 2394 KL, satu buah helm warna hitam milik korban, satu buah kaos warna hitam milik korban, satu pasang sandal warna abu-abu milik korban, celana panjang milik korban dengan bercak darah, dua bilah senjata tajam jenis golok dan pakaian wanita berwarna kuning


    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini