-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pembunuhan di Bogor, 2 Masih DPO

    Indate News
    04/02/25, Februari 04, 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T10:58:36Z


    indate.net-Kota Bogor – Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan korban berinisial TH (45) yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.20 WIB. 


    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan empat tersangka, satu diantaranya merupakan pelaku utama. Sementara dua pelaku lainya masih dalam daftar pencarian orang (DPO)


    "Ke empat pelaku yang kami amankan berinisial B, M, N, dan T sedangkan dua Pelaku lainnya yaitu FY alias D dan H masih DPO," ujar Kombes Pol Eko Prasetyo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, pada Selasa (4/02).


    Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini bermula dari percekcokan antara korban TH dengan pelaku pada 1 Februari 2025 di parkiran Pasar Mawar. 


    Ketegangan kembali memuncak pada 2 Februari 2025, saat korban dan pelaku bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan, yang berujung pada penembakan yang merenggut nyawa korban. TH meninggal dunia akibat luka tembak pada dada dan paha.


    "Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel warna ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9mm, dua butir peluru 9mm, proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban, satu pucuk senjata api warna hitam, dan satu tas selempang merah yang digunakan untuk menyimpan senjata," kata Kapolresta Bogor Kota.


    Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menjelaskan para tersangka ditangkap di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.


    "Kami tangkap para pelaku di gunung putri, di kediaman calon istri pelaku utama," jelas Aji.


    Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.


    "Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.


    Hingga saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lain yang berstatus DPO. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini