indate.net-Polresta Bogor Kota Berhasil menangkap dua DPO ( Daftar Pencarian Orang ) yaitu FY dan HA yang terlibat dalam kasus penembakan di pasar mawar beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers di lantai 2 Mapolresta Bogor kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan bahwa proses penangkapan kedua tersangka dilakukan selama 10 hari, dimulai sejak kejadian penembakan pada 3 Februari 2025.
“Kedua tersangka ini melarikan diri ke Bali, dan kami mengetahui hal tersebut berkat kerja sama tim antara Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Resmob Polda Jabar. Kolaborasi ini atas perintah Kapolres untuk segera melacak jejak kedua tersangka,” kata AKP Aji kepada wartawan pada Rabu 19 Februari 2025.
Setelah mendapatkan informasi awal, AKP Aji menjelaskan, bahwa pelaku penembakan yang berinisial FY dan HA menuju ke Jakarta, pihak kepolisian melakukan pengejaran hingga ke Bogor Kabupaten. Informasi lebih lanjut mengarah pada lokasi pelaku yang diduga melarikan diri ke Bandung.
Kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga ke Bandung dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pencekalan, mengingat adanya indikasi bahwa kedua tersangka mungkin berencana melarikan diri ke luar negeri.
“Setelah pencekalan dilakukan, kami melakukan koordinasi dengan pihak bandara. Pada 3 Februari, setelah kejadian, kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di bandara dengan tujuan menuju Bali,” ujar AKP Aji.
Pada tanggal 10 Februari 2025, tim gabungan berhasil menemukan tersangka yang berinisial FY dan HA di daerah Kuta, Bali, setelah melakukan pengintaian selama dua hari.
“Kami berhasil mengamankan kedua tersangka dan setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan beberapa handphone baru yang digunakan untuk komunikasi, serta paspor dengan visa yang tertera beberapa negara,” ungkapnya.
Kedua tersangka kemudian dibawa kembali ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi menetapkan kedua tersangka dengan pasal 340, 338, dan 170 KUHP. (Ian)