indate.net-Polresta Bogor Kota menetapkan sopir truk pengangkut galon berinisial BW, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kejadian terjadi di KM 41 Tol Jagorawi itu mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan sebelas orang lainnya mengalami luka-luka.
Dalam press rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan Insiden bermula ketika truk tronton yang dikendarai BW melintas dari arah Ciawi menuju Jakarta.
"Saat memasuki KM 41, BW kehilangan kendali atas kendaraannya. Diduga panik, BW kemudian melompat keluar dari truk sebelum truk tersebut menabrak gerbang tol, menyebabkan kecelakaan beruntun," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).
Dari total 19 korban, delapan orang dinyatakan meninggal dunia, sementara sebelas lainnya mengalami luka-luka.
Kombes Pol Eko Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi terkait kejadian ini. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan BW sebagai tersangka dan menahannya di Polresta Bogor Kota.
BW dijerat pasal 311 Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah," pungkas Kombes Pol Eko Prasetyo. (Ian)