-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pabrik MinyaKita Ilegal di Bogor Digerebek, Satu Pelaku Diamankan Polisi

    Indate News
    11/03/25, Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-10T20:36:21Z


    indate.net-Polres Bogor berhasil mengungkap kasus kecurangan takaran MinyaKita dan mengamankan satu orang pelaku, di Kampung Cijujung RT 04/01, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 


    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan pelaku berinisial TRM warga Aceh. 


    "pelaku sengaja memproduksi minyak goreng merk MinyaKita dengan sengaja maupun mengurangi takaran per-pcs yang seharusnya 1 liter menjadi 817 ml, dan juga di label kemasan tidak mencantumkan berat netto," ucapnya pada awak media, Senin 10 Maret 2025.


    Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, pelaku membeli bahan minyak goreng dari suplier minyak sawit curah dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Cikarang dan Tangerang dengan sistem pembayaran di tempat. 


    "Lalu, bahan baku tersebut dibawa ke TKP untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang telah disiapkan," ujarnya.


    Menurut keterangan pelaku, kata Rizka, kegiatan ilegal tersebut baru beroperasi sejak tanggal 9 Februari 2025, tetapi kerterangan dari pemilik tempat menyatakan bahwa tempat tersebut telah disewa sejak Januari 2025.


    "Pelaku mengedarkan MinyaKita tersebut keberbagai wilayah di Bogor hingga lampung dengan harga Rp 15.000 per-pcs. Dengan keuntungan 600 juta menjual sebanyak 96 ton," ungkapnya.


    Selain mengamankan tersangka, lanjut Rizka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari pengungkapan tersebut 


    "Yaitu, 2 buah mesin curah yang mengepack minyak, 8 tangki berkapasitas 1 liter 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak yang siap edar, " jelasnya.(Ian)

    Atas perbuatanya pelaku TRM dikenakan pasal berlapis."Yaitu pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau sangsi denda maksimal 2 miliar dan pasal 160 juncto pasal 24 ayat 1 uu nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dimana dirubah dengan uu nomor 6 tahun 2023  tentang cipta lapangan kerja dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau sangsi denda 10 miliar," tegasnya. (Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini