indate.net-BOGOR - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Bogor tertanggal 07 Desember 2024 lalu, terus berlanjut prosesnya ke ranah hukum. Pasalnya, forum OKP yang terhimpun dalam KNPI Kota Bogor melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Dalam surat gugatan yang beredar, penggugat menegaskan Bahwa Kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor Periode 2024 – 2027 hasil Musyawarah Daerah DPD KNPI Kota Bogor tertanggal 07 Desember 2024 bukan Kepengurusan yang sah. Saat ini, proses berlanjut memasuki sidang kedua dengan agenda mediasi, pada Rabu 19 Maret 2025 di ruang mediasi PN Bogor.
Saat di konfirmasi Dwi Arsywendo selalu kuasa hukum penggugat mengatakan, tadi sudah dilakukan sidang kedua dengan agenda mediasi. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 24 Maret 2025 mendatang dengan agenda mediasi untuk menyampaikan keinginan para pihak.
"Intinya dari pihak penggugat tetap pada gugatan," ujarnya kepada wartawan.
Proses gugatan itupun tercatat dalam nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bgr. Menurut Dwi, apabila melihat runutan dan kronologis dari klien, bahwa pada musyawarah daerah (Musda) KNPI Kota Bogor tersebut cacat hukum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum.
Ditempat yang berbeda, Verga Aziz ketua Mapancas sekaligus Ketua Forum OKP meminta pemerintah Kota Bogor tidak memberikan dukungan dan atau membuat kebijakan apapun untuk kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor Periode 2024-2027.
"Karena sekarang sedang berproses di pengadilan," tegasnya.
Ditempat terpisah, Ketua GP Ansor Kota Bogor, Ahmad Bustomi menerangkan, walaupun dilakukan mediasi di pengadilan, penggugat tetap tegak lurus memproses permasalahan ini hingga ke persidangan nanti.
"Kami menginginkan tetap pada gugatan, karena penyelenggaraan musda KNPI tersebut tidak sah dan banyak pelanggaran AD/ART, karena penggugat menginginkan bahwa demokrasi dalam tubuh KNPI tersebut hidup dan tidak di cederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tandasnya. (*)