indate.net-Seorang oknum pimpinan yayasan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Faisal alias AF (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, oleh Satreskrim Polresta Mataram.
AF diduga melakukan tindak pencabulan hingga pemerkosaan terhadap para korban di lingkungan ponpes yang ia pimpin. Kasus ini mulai terungkap setelah para korban memberanikan diri melapor ke polisi, usai menonton serial drama Malaysia berjudul Bidaah yang menampilkan karakter fiktif Walid Muhammad Mahdi Ilman tokoh dengan perilaku serupa.
“Kami sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan AF sebagai tersangka dalam dua laporan, yaitu pencabulan dan persetubuhan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (24/4/2025).
Modus "Ijazah Doa" dan Penyucian Rahim
Kepada penyidik, AF mengaku bahwa aksi bejatnya dilakukan dengan dalih mengajarkan dan memberikan ijazah doa kepada santriwati yang ia pilih secara khusus. Ia bahkan menggunakan narasi penyucian rahim dan menjanjikan para korban akan memperoleh jodoh dan keturunan yang baik.
"Itu tentu kekhilafan dan kesetanan saya, saya pribadi meminta maaf," kata AF saat diperiksa penyidik.
AF juga diketahui mengimingi para korban dengan janji akan menjadi tokoh di kampung asal mereka, bahkan meminta mereka meminum ludahnya sebagai bagian dari ritual manipulatif yang ia ciptakan.
Korban Diduga Puluhan, Banyak Masih di Bawah Umur
Pihak kepolisian menyebut bahwa perbuatan asusila ini telah dilakukan AF sejak 2015 hingga 2021, saat ia masih menjabat sebagai kepala yayasan ponpes. Aksi tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan diduga melibatkan puluhan korban, mayoritas masih di bawah umur saat kejadian.
"Hingga saat ini kami telah memeriksa 10 korban lima korban persetubuhan dan lima korban pencabulan. Tiga korban lainnya baru melapor dan masih dalam proses identifikasi,” jelas AKP Regi.
AF sendiri saat ini telah dipecat dari jabatannya oleh pengurus ponpes dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan para saksi dan korban, hasil pemeriksaan ahli, serta visum et repertum. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan korban lain dalam kasus ini.(*)