indate.net-BOGOR — Setelah menerapkan larangan terhadap pengamen di angkutan kota (angkot), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengambil langkah tegas dengan melarang praktik angkot ngetem sembarangan di sejumlah lokasi.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa penataan angkot tidak hanya berkaitan dengan disiplin, tetapi juga bertujuan untuk mendukung kelancaran aktivitas warga.
"Kita tidak bisa lagi mentoleransi angkot ngetem sembarangan yang menyebabkan kemacetan," ujar Dedie saat ditemui, Sabtu (26/4/2025).
Dalam keterangan yang sama, Dedie menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk melakukan penertiban dan menindak angkot yang menaik-turunkan penumpang di luar lokasi yang telah ditentukan.
Ia juga meminta Dishub memprioritaskan penindakan terhadap angkot yang sudah melewati usia operasional maksimal, yaitu 20 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Angkot yang sudah melewati masa operasional harus segera dihentikan. Kita ingin kendaraan yang beroperasi tidak hanya layak jalan, tapi juga tertib dan mendukung kelancaran lalu lintas," ujarnya.
Dedie turut mengimbau para pengemudi angkot untuk menaati peraturan dan menghormati pengguna jalan lainnya.
"Jika semua tertib, masyarakat akan lebih nyaman. Apalagi Bogor merupakan kota tujuan wisata, sehingga penting bagi kita untuk menciptakan kesan positif bagi pengunjung," tambahnya.
Beberapa titik yang menjadi fokus penertiban antara lain kawasan Pintu 1 Kebun Raya Bogor, sekitar Bogor Trade Mall (BTM), Alun-Alun Kota Bogor, Empang, depan kantor PDAM, Pasar Gembrong, Jembatan Merah, depan Polresta Bogor, dan Jambu Dua.
Pemantauan dan penertiban ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan konsisten.(*)