indate.net- Pemerintah pusat segera mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025. Informasi ini menjadi kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya telah menerima bansos tahap pertama.
Sesuai aturan terbaru, pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyaluran dana dilaksanakan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih maupun PT Pos Indonesia, dengan jadwal yang berbeda-beda di setiap daerah.
Agar pencairan tahap kedua berjalan lancar, KPM perlu memastikan beberapa syarat terpenuhi. Berikut ini kategori penerima yang dijamin tetap mendapatkan bansos pada tahap kedua:
-
Data Sesuai dengan Dukcapil
KPM yang data diri atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya telah padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berpeluang besar tetap menerima bantuan. Data yang tidak padan akan membuat nama KPM terhapus dari daftar penerima yang diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos).
-
Masih Memiliki Komponen Penerima
KPM yang dalam keluarganya masih terdapat komponen penerima, seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat, tetap dinyatakan layak menerima bantuan. Selain itu, data rekening dan data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga harus bebas dari anomali.
-
Lolos Verifikasi Kelayakan
Penerima bansos yang telah lolos verifikasi kelayakan rutin yang dilakukan pemerintah pusat dipastikan tetap mendapat pencairan. Verifikasi ini memastikan bahwa KPM masih memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Kemensos berharap proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua ini berjalan lancar tanpa kendala, sehingga KPM dapat segera memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan.(*)