-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Bogor Kota Tangkap Penjual Obat Keras Ilegal di Kebon Kopi

    Indate News
    24/04/25, April 24, 2025 WIB Last Updated 2025-04-24T12:49:49Z


    indate.net-Seorang pria berinisial J, yang diduga sebagai penjual obat keras tertentu (OKT) ilegal, berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian di Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Rabu malam (23/4/2025).


    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas jual beli obat keras ilegal di wilayah tersebut.


    "Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal 1 Satres Narkoba dalam operasi penindakan yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Eko.


    Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi 470 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 70 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil dari transaksi penjualan obat tersebut. Semua barang itu ditemukan di dalam lemari kamar tamu kediaman tersangka J.


    Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari wilayah Tanah Abang seharga Rp1.200.000. Ia juga mengaku telah melakukan pembelian serupa sebanyak lima kali untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.


    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Bogor Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan pengedaran obat tanpa izin edar resmi.


    "Polresta Bogor Kota berkomitmen memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat," tegas Kombes Eko Prasetyo.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini