indate.net-BOGOR - Dihadapan ratusan warga Kota Bogor, Fetty Angraenidini Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan sosialisasi terkait Perda nomor 14 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang dilaksanakan di gedung Graha Pull, Jalan Merdeka, Kota Bogor, pada Rabu 23 April 2025.
Fetty mengatakan bahwa Perda nomor 14 itu sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin di Jawa Barat, khususnya di Kota Bogor. Ketika ada warga yang membutuhkan pendampingan dan persoalan hukum, sekarang sudah ada payung hukumnya yang bisa dipergunakan oleh masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh masyarakat Kota Bogor dan Jawa Barat pada umumnya berhak mendapatkan bantuan hukum apabila masuk ke kategori warga tidak mampu atau miskin. Dasar hukumnya ada pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, serta Perda nomor 14 tahun 2015.
“Tujuannya jelas, agar masyarakat tidak mampu mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat miskin yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum dapat langsung datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau ke kantor OBH yang terakreditasi. Mereka perlu melampirkan dokumen terkait perkara dan surat keterangan miskin atau dokumen pengganti," jelasnya.
Sosialisasi juga, kata politisi Partai Golkar ini, sangat penting disampaikan dan di informasikan kepada masyarakat. Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat tidak mampu terhadap bantuan hukum, terutama melalui Peraturan Daerah (Perda) dan kerjasama dengan berbagai lembaga bantuan hukum. Sosialisasi ini mencakup informasi mengenai bentuk bantuan hukum yang tersedia, mekanisme pengajuan, dan organisasi yang dapat memberikan bantuan.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat miskin mengenai hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum, membantu mereka memahami prosedur pengajuan, dan memastikan bahwa mereka mendapatkan akses ke keadilan. Semoga warga di Kota Bogor apabila nanti membutuhkan, bisa mendapatkan hak bantuan hukum," pungkasnya. (*)