indate.net-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus penukaran kartu ATM. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang pelaku berinisial J, DR, dan AP berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, di mesin ATM CIMB Niaga yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Menurut AKP Aji, para pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura mengajak korban bekerja sama dalam bisnis jual beli handphone, serta memperkenalkan salah satu rekan mereka yang mengaku sebagai warga negara Brunei. Setelah berhasil mengelabui korban, pelaku kemudian menukar kartu ATM milik korban dengan kartu palsu yang telah disiapkan sebelumnya.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp285 juta," ungkap AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam keterangan pers pada Kamis, 24 April 2025.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit handphone, 76 lembar kartu ATM dari berbagai bank, dua buah pelat nomor kendaraan palsu, serta beberapa pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(*)