-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Warga Resah, Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Masih Menuai Polemik

    Indate News
    25/04/25, April 25, 2025 WIB Last Updated 2025-04-25T07:54:36Z


    indate.net-Warga RW 10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, kembali menyuarakan keresahan mereka terkait rencana pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH). Persoalan ini mencuat seiring kekalahan Pemerintah Kota Bogor dalam gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan pihak MIAH terkait pembekuan dan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 2017.


    "Iya, Pemerintah Kota Bogor sudah kalah dan putusannya inkrah," ungkap Ketua RW 10, Pupung Purnama, saat dikonfirmasi.


    Namun, menurut Pupung, kekalahan tersebut bersifat administratif, bukan substantif.


    "Masalahnya ada di proses pembekuan dan pencabutan IMB yang tidak sesuai prosedur. Karena itulah MIAH menggugat, dan menang," jelasnya.


    Akibat kekalahan itu, kata Pupung, Pemkot Bogor kini berkewajiban memfasilitasi kedua pihak—baik yang mendukung maupun menolak pembangunan ulang MIAH.


    Di sisi lain, Pupung mengungkapkan bahwa warga RT 03 RW 10, lokasi berdirinya MIAH secara administratif, telah menolak pembangunan sejak awal. Selama bertahun-tahun, warga mengalami gangguan sosial ekonomi akibat aktivitas kontraktor yang tetap datang ke lokasi, dengan klaim legalitas berdasarkan IMB yang telah dipulihkan.


    “Ini kawasan bisnis, dan warga tidak tahu sampai kapan konflik ini berakhir. Ketidakpastian itu yang menimbulkan keresahan,” ujar Pupung.


    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa di wilayah tersebut sudah terdapat masjid warga. "Kami menolak karena sudah ada masjid. Penambahan masjid baru justru bisa menimbulkan instabilitas sosial ekonomi,” tambahnya.


    Pupung menyebut, saat ini pihak RT 03 dan RW 10 sedang memproses jalur hukum untuk mengurai akar permasalahan secara substantif.


    “Warga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga meminta kontraktor MIAH untuk tidak datang ke lokasi dulu, demi menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.


    Pupung mengingatkan bahwa setiap kali pihak kontraktor hadir, ketegangan antarwarga kembali memuncak. Konflik horizontal pun menjalar hingga ke RT tetangga, seperti RT 02, terutama saat terjadi kemacetan dan gangguan aktivitas usaha.


    Karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran semua pihak dalam menyelesaikan konflik secara substansial, baik secara persuasif maupun melalui jalur hukum.


    “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Mari kita selesaikan masalah ini secara terbuka dan fokus pada substansi, bukan lagi memperdebatkan hal-hal administratif yang sudah diputuskan,” pungkas Pupung.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini